LAYANAN MONITORING JAGA DESA (LAMOJADA)

Layanan Monitoring Jaga Desa (LAMOJADA) adalah sebuah platform transparansi yang bertujuan untuk memantau penggunaan dana desa di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai. Melalui portal ini, LAMOJADA aktivitas pemantauan mengenai alokasi, penggunaan, serta realisasi anggaran dana desa dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Tujuan utama kami adalah untuk mendorong transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan demikian, LAMOJADA berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan di tingkat desa.
Program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Jaga Desa. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan berperan aktif dalam memberikan pendampingan, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa dengan tujuan meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa, tetapi juga untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Dengan demikian, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat setempat.
TUJUAN DAN SASARAN LAMOJADA
TUJUAN :
- Terwujudnya pencegahan penyimpangan dana desa melalui program pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa melalui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT);
- Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran;
- Terwujudnya pembinaan SDM aparatur desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
- Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
- Tersedianya Sarana Penyelesaian Konflik di desa.
SASARAN:
- Peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan desa terkait pengelolaan Dana Desa sesuai dengan regulasi dengan indikator:
- Terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum oleh Pihak Kejaksaan kepada Aparatur Pemerintahan Desa, Pihak Pemerintah Daerah termasuk pemangku kepentingan lainnya di wilayah masing-masing;
- Meningkatnya kompetensi para Aparatur Pemerintah Desa serta terciptanya inovasi dan perubahan yang berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan di desa;
- Peningkatan Kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan Pemangku Kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota dengan indikator:
- Ditandantanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Desa, Pemerintah Daerah berikut pemangku kepentingan terkait Pengawalan dan Pendampingan Dana Desa;
- Dibentuknya Posko Jaga Desa di masing-masing daerah yang berpusat di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang terhubung dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan yang lainnya.
- Harmonisasi tugas-tugas antar bidang di Kejaksaan dengan indicator :
- Pelibatan fungsi Pendampingan bidang Datun, Penindakan bidang Pidsus, Rumah Restorative Justice bidang Pidum sebagai sarana penyelesaian konflik di desa.
- Penyusunan SOP bersama antar bidang sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan tugas kolaboratif
- Penyusunan aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT) sebagai sarana efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dengan indikator:
- Pembentukan Tim IT
- Penyediaan anggaran
- Penunjukkan lokasi sebagai wilayah percontohan
- instalasi aplikasi